Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PENANGANAN LAPORAN DAN PELINDUNGAN TERHADAP PELAPOR PELANGGARAN HUKUM (WHISTLE BLOWING SYSTEM) DI KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) UPP wajib memberikan Pelindungan kepada Pelapor. (2) Pelindungan diberikan sejak diterimanya Laporan. (3) Pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk: a. merahasiakan dan menyamarkan identitas Pelapor; b. Pelindungan dari perlakuan yang bersifat diskriminasi; c. Pelindungan atas catatan yang merugikan dalam arsip data kepegawaian; dan/atau d. merahasiakan isi Laporan, laporan hasil telaah UPP dan tindak lanjut bidang pengawasan. (4) Pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a tidak berlaku jika dalam proses penegakan hukum identitas Pelapor harus dinyatakan dengan jelas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Selain Pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), UPP dapat bekerja sama dengan instansi terkait untuk memberikan Pelindungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dalam bentuk: a. Pelindungan dari Ancaman; b. Pelindungan terhadap harta; dan/atau c. pemberian keterangan tidak dihadapan terlapor. (6) Bentuk Pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (5) ditetapkan dengan Keputusan Ketua UPP.
Koreksi Anda