Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PENANGANAN LAPORAN DAN PELINDUNGAN TERHADAP PELAPOR PELANGGARAN HUKUM (WHISTLE BLOWING SYSTEM) DI KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Dalam hal laporan hasil telaah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) berupa dugaan Pelanggaran Hukum, Laporan tersebut diteruskan oleh UPP kepada:
a. bidang tindak pidana khusus atau instansi penegak hukum lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan apabila merupakan dugaan tindak pidana;
b. bidang pengawasan apabila merupakan dugaan pelanggaran disiplin pegawai negeri sipil, kode etik pegawai negeri sipil, kode perilaku jaksa, atau kode perilaku jabatan fungsional/profesi lainnya.
Koreksi Anda
