Koreksi Pasal 9
PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PENANGANAN LAPORAN DAN PELINDUNGAN TERHADAP PELAPOR PELANGGARAN HUKUM (WHISTLE BLOWING SYSTEM) DI KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Laporan hasil telaah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf f disusun dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak diterimanya Laporan.
(2) Dalam hal laporan hasil telaah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum selesai, jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang paling lama 14 (empat belas) hari kerja.
(3) Laporan hasil telaah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa:
a. dugaan Pelanggaran Hukum; atau
b. bukan dugaan Pelanggaran Hukum.
Koreksi Anda
