Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PENANGANAN LAPORAN DAN PELINDUNGAN TERHADAP PELAPOR PELANGGARAN HUKUM (WHISTLE BLOWING SYSTEM) DI KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
UPP melaksanakan tugas sebagai berikut: a. menerima Laporan; b. mengumpulkan informasi mengenai kebenaran Laporan; c. menentukan tindak lanjut Laporan; d. menilai potensi Ancaman yang dapat terjadi pada Pelapor; e. menentukan bentuk dan jangka waktu Pelindungan; f. melakukan telaah dan menyusun laporan hasil telaah; dan g. melaporkan hasil kegiatan kepada Jaksa Agung.
Koreksi Anda