Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PENANGANAN LAPORAN DAN PELINDUNGAN TERHADAP PELAPOR PELANGGARAN HUKUM (WHISTLE BLOWING SYSTEM) DI KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
UPP melaksanakan tugas sebagai berikut:
a. menerima Laporan;
b. mengumpulkan informasi mengenai kebenaran Laporan;
c. menentukan tindak lanjut Laporan;
d. menilai potensi Ancaman yang dapat terjadi pada Pelapor;
e. menentukan bentuk dan jangka waktu Pelindungan;
f. melakukan telaah dan menyusun laporan hasil telaah;
dan
g. melaporkan hasil kegiatan kepada Jaksa Agung.
Koreksi Anda
