Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PENANGANAN LAPORAN DAN PELINDUNGAN TERHADAP PELAPOR PELANGGARAN HUKUM (WHISTLE BLOWING SYSTEM) DI KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Susunan keanggotaan UPP tingkat pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a terdiri atas: a. Wakil Jaksa Agung selaku ketua merangkap anggota; b. Jaksa Agung Muda Pengawasan selaku wakil ketua merangkap anggota; c. Sekretaris Jaksa Agung Muda Pengawasan selaku sekretaris merangkap anggota; d. Inspektur pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan selaku anggota; dan e. pejabat lain yang ditunjuk oleh Wakil Jaksa Agung atau Jaksa Agung Muda Pengawasan selaku anggota. (2) Susunan keanggotaan UPP tingkat daerah terdiri atas: a. Kepala Kejaksaan Tinggi selaku ketua merangkap anggota; b. Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi selaku wakil ketua merangkap anggota; c. Asisten Pengawasan selaku sekretaris merangkap anggota; d. Kepala Kejaksaan Negeri selaku anggota; dan e. pejabat lain yang ditunjuk oleh Kepala Kejaksaan Tinggi selaku anggota. (3) Dalam hal anggota UPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) terkait secara langsung atau tidak langsung dengan Laporan, anggota UPP tersebut dinonaktifkan sementara selama proses pemeriksaan tersebut dilakukan. (4) Penonaktifan sementara keanggotaan UPP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui surat keputusan Jaksa Agung.
Koreksi Anda