Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PENANGANAN LAPORAN DAN PELINDUNGAN TERHADAP PELAPOR PELANGGARAN HUKUM (WHISTLE BLOWING SYSTEM) DI KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Laporan Pelanggaran Hukum paling sedikit memuat: a. identitas lengkap Pelapor; b. kronologis kejadian dengan menguraikan tempat dan waktu peristiwa yang diduga Pelanggaran Hukum; c. pihak yang terlibat; dan d. identitas terlapor jika diketahui. (2) Laporan Pelanggaran Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan bukti pendukung.
Koreksi Anda