Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PENANGANAN LAPORAN DAN PELINDUNGAN TERHADAP PELAPOR PELANGGARAN HUKUM (WHISTLE BLOWING SYSTEM) DI KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Setiap Pegawai yang melihat atau mengetahui adanya dugaan Pelanggaran Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat melaporkan kepada UPP.
(2) Laporan Pelanggaran Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui sarana elektronik atau non elektronik.
(3) Sarana elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melalui situs Kejaksaan pada kanal Whistle Blowing System.
(4) Kanal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikelola oleh petugas yang ditunjuk oleh Ketua UPP.
Koreksi Anda
