Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PENANGANAN LAPORAN DAN PELINDUNGAN TERHADAP PELAPOR PELANGGARAN HUKUM (WHISTLE BLOWING SYSTEM) DI KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Kejaksaan ini yang dimaksud dengan: 1. Kejaksaan Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Kejaksaan adalah lembaga pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan. 2. Pegawai Kejaksaan Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Pegawai adalah Pegawai Aparatur Sipil Negara yang diangkat oleh Jaksa Agung dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas lainnya. 3. Pelapor Pelanggaran Hukum (whistle blower) yang selanjutnya disebut Pelapor adalah Pegawai yang melaporkan adanya dugaan Pelanggaran Hukum di Kejaksaan Republik INDONESIA. 4. Laporan adalah pemberitahuan atau informasi yang disampaikan oleh Pegawai mengenai adanya dugaan Pelanggaran Hukum di Kejaksaan Republik INDONESIA. 5. Pelanggaran Hukum adalah perbuatan Pegawai yang melanggar hukum dan peraturan perundang-undangan. 6. Unit Penanganan Pelaporan yang selanjutnya disingkat UPP adalah unit pelaksana yang bertugas menangani pelaporan Pelanggaran Hukum dan memberikan pelindungan terhadap Pelapor. 7. Pelindungan adalah segala upaya pemenuhan untuk memberikan rasa aman kepada Pelapor beserta Keluarga yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 8. Ancaman adalah segala bentuk perbuatan baik langsung maupun tidak langsung yang dapat membahayakan keselamatan jiwa Pelapor dan/atau Keluarga atau membuat Pelapor merasa tertekan dan/atau takut berkenaan dengan pemberian laporannya. 9. Keluarga adalah orang yang mempunyai hubungan darah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah dan garis menyamping sampai derajat ketiga, mempunyai hubungan perkawinan, atau yang menjadi tanggungan Pelapor. 10. Sistem Pelaporan dan Pelindungan Pelapor (Whistle Blowing System) adalah keseluruhan proses penanganan pelaporan Pelanggaran Hukum dan Pelindungan Pelapor.
Koreksi Anda