Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 57

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Penilaian Kompetensi dan Potensi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penjaminan mutu dalam penyelenggaraan Penilaian Kompetensi dan Potensi dilaksanakan oleh Instansi Pembina Penilaian Kompetensi. (2) Penjaminan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui: a. penyediaan standar operasional prosedur yang telah ditetapkan; b. pemantauan dan evaluasi implementasi standar operasional prosedur; c. pengembangan/perbaikan standar operasional prosedur; d. pemenuhan sertifikat kompetensi bagi asesor dari Instansi Pembina Penilaian Kompetensi; dan e. tes validitas dan reliabilitas dari alat ukur.
Koreksi Anda