Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang RENCANA KERJA KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jaksa Agung Republik INDONESIA menyusun Laporan Kinerja dan Anggaran triwulan dan tahunan Kejaksaan Republik INDONESIA untuk disampaikan kepada: a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional; dan b. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. (2) Dalam hal diperlukan, Laporan Kinerja dan Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan kepada pimpinan kementerian/lembaga terkait lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda