Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENUGASAN DAN PEMBINAAN PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA DI LINGKUNGAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Prajurit TNI yang menduduki jabatan ASN tertentu di lingkungan Kejaksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) selama melaksanakan tugas penuntutan wajib menggunakan pakaian dinas TNI sesuai dengan ketentuan yang berlaku di lingkungan peradilan militer. (2) Prajurit TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menggunakan pakaian dinas Kejaksaan dan/atau pakaian dinas TNI sesuai dengan kepentingan dinas dan/atau penugasan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pakaian dinas Kejaksaan untuk Prajurit TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Jaksa Agung.
Koreksi Anda