Koreksi Pasal 23
PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENUGASAN DAN PEMBINAAN PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA DI LINGKUNGAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Selain untuk pengisian jabatan ASN tertentu, PPK juga dapat mengajukan permohonan secara tertulis kepada Panglima TNI untuk penugasan Prajurit TNI dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi JAM Bidang Pidana Militer dan Asisten Bidang Pidana Militer di lingkungan Kejaksaan.
(2) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan berdasarkan surat perintah Panglima TNI.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penugasan prajurit TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Jaksa Agung.
Koreksi Anda
