Koreksi Pasal 22
PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENUGASAN DAN PEMBINAAN PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA DI LINGKUNGAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Segala biaya yang timbul dari pelaksanaan Peraturan Kejaksaan ini bersumber pada:
a. Anggaran Kejaksaan dan/atau Markas Besar TNI;
dan/atau
b. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
