Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENUGASAN DAN PEMBINAAN PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA DI LINGKUNGAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jaksa Agung Muda Pidana Militer sebagai atasan yang berhak menghukum memiliki kewenangan untuk menjatuhkan hukuman disiplin terhadap Prajurit TNI yang ditugaskan di lingkungan Kejaksaan yang melakukan pelanggaran disiplin. (2) Tata cara penjatuhan hukuman disiplin oleh Jaksa Agung Muda Pidana Militer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di lingkungan TNI.
Koreksi Anda