Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENUGASAN DAN PEMBINAAN PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA DI LINGKUNGAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan terhadap Prajurit TNI yang menduduki jabatan ASN tertentu di lingkungan Kejaksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dilakukan dengan pengawasan melekat oleh atasan langsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal ditemukan indikasi pelanggaran disiplin atau perbuatan tercela, pelanggaran pidana, atau tindakan yang membahayakan keamanan negara dan bangsa yang dilakukan oleh Prajurit TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, atasan langsung melaporkannya kepada PPK secara berjenjang. (3) Setelah menerima laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PPK memerintahkan Jaksa Agung Muda Pidana Militer untuk memberikan pendapat dalam bentuk rekomendasi. (4) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada PPK dan dapat digunakan oleh PPK sebagai pertimbangan untuk melakukan pengembalian Prajurit TNI.
Koreksi Anda