Koreksi Pasal 19
PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENUGASAN DAN PEMBINAAN PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA DI LINGKUNGAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Prajurit TNI yang menduduki jabatan ASN tertentu di lingkungan Kejaksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) mendapatkan haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. gaji pokok;
b. tunjangan yang melekat pada gaji pokok;
c. tunjangan jabatan; dan
d. tunjangan kinerja
(3) Gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b dibayarkan oleh Markas Besar TNI.
(4) Tunjangan jabatan dan tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dan huruf d dibayarkan oleh Kejaksaan sesuai dengan penyetaraan kelas jabatan yang berlaku di Kejaksaan.
Koreksi Anda
