Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENUGASAN DAN PEMBINAAN PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA DI LINGKUNGAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kenaikan pangkat bagi Prajurit TNI yang menduduki jabatan ASN tertentu di lingkungan Kejaksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) diajukan berdasarkan usul PPK atau PyB. (2) Usul kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan PPK atau PyB setelah mendapatkan rekomendasi Jaksa Agung Muda Pidana Militer. (3) Usul kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditindaklanjuti oleh Panglima TNI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di lingkungan TNI.
Koreksi Anda