Koreksi Pasal 14
PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENUGASAN DAN PEMBINAAN PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA DI LINGKUNGAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Pembinaan Prajurit TNI yang menduduki jabatan ASN tertentu di lingkungan Kejaksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dilakukan oleh PPK dan Panglima TNI sesuai kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
