Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENUGASAN DAN PEMBINAAN PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA DI LINGKUNGAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setelah menerima rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5), PPK memilih dan MENETAPKAN 1 (satu) orang Prajurit TNI untuk menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi pratama dan menyampaikannya kepada Panglima TNI. (2) Panglima TNI menerbitkan surat penugasan Prajurit TNI yang telah dipilih dan ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi pratama di lingkungan Kejaksaan. (3) Berdasarkan surat penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PPK MENETAPKAN keputusan tentang pengangkatan Prajurit TNI dalam Jabatan Pimpinan Tinggi pratama di lingkungan Kejaksaan.
Koreksi Anda