Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENUGASAN DAN PEMBINAAN PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA DI LINGKUNGAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal permohonan PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 disetujui, PPK menerima pengajuan 3 (tiga) nama Prajurit TNI sebagai calon disertai dengan dokumen paling sedikit: a. daftar riwayat hidup; b. rekam jejak jabatan dan riwayat penugasan; c. salinan/fotokopi surat keputusan pangkat terakhir yang telah dilegalisir; d. salinan/fotokopi surat keputusan pengangkatan dalam jabatan terakhir yang telah dilegalisir; dan e. surat keterangan kesehatan dari dokter pemerintah.
Koreksi Anda