Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENUGASAN DAN PEMBINAAN PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA DI LINGKUNGAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Dalam hal permohonan PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 disetujui, PPK menerima pengajuan 3 (tiga) nama Prajurit TNI sebagai calon disertai dengan dokumen paling sedikit:
a. daftar riwayat hidup;
b. rekam jejak jabatan dan riwayat penugasan;
c. salinan/fotokopi surat keputusan pangkat terakhir yang telah dilegalisir;
d. salinan/fotokopi surat keputusan pengangkatan dalam jabatan terakhir yang telah dilegalisir; dan
e. surat keterangan kesehatan dari dokter pemerintah.
Koreksi Anda
