Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENUGASAN DAN PEMBINAAN PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA DI LINGKUNGAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan bagi Prajurit TNI untuk dapat diangkat dalam Jabatan Pimpinan Tinggi madya di lingkungan Kejaksaan sebagai berikut:
a. memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah pascasarjana;
b. pangkat paling rendah Mayor Jenderal untuk TNI Angkatan Darat, Laksamana Muda untuk TNI Angkatan Laut, dan Marsekal Muda untuk TNI Angkatan Udara;
c. memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat selama 7 (tujuh) tahun;
d. memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik;
e. sehat jasmani dan rohani;
f. usia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun; dan
g. memiliki kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi jabatan yang ditetapkan.
(2) Persyaratan bagi Prajurit TNI untuk dapat diangkat dalam Jabatan Pimpinan Tinggi pratama di lingkungan Kejaksaan sebagai berikut:
a. memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana atau diploma IV;
b. pangkat paling rendah Brigadir Jenderal untuk TNI Angkatan Darat, Laksamana Pertama untuk TNI Angkatan Laut, dan Marsekal Pertama untuk TNI Angkatan Utara;
c. memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat selama 5 (lima) tahun;
d. memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik;
e. sehat jasmani dan rohani;
f. usia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun; dan
g. memiliki kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi jabatan yang ditetapkan.
(3) Persyaratan bagi Prajurit TNI untuk dapat diangkat dalam jabatan administrator di lingkungan Kejaksaan sebagai berikut:
a. memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana atau diploma IV;
b. pangkat paling rendah Kolonel;
c. memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat selama 3 (tiga) tahun;
d. memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik;
e. sehat jasmani dan rohani;
f. usia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun; dan
g. memiliki kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi jabatan yang ditetapkan
(4) Persyaratan bagi Prajurit TNI untuk dapat diangkat dalam jabatan pengawas di lingkungan Kejaksaan sebagai berikut:
a. memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana atau diploma IV;
b. pangkat paling rendah Mayor;
c. memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat selama 3 (tiga) tahun;
d. memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik;
e. sehat jasmani dan rohani;
f. usia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun; dan
g. memiliki kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi jabatan yang ditetapkan.
(5) Ketentuan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dikecualikan dengan persetujuan PRESIDEN.
Koreksi Anda
