Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENUGASAN DAN PEMBINAAN PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA DI LINGKUNGAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengisian jabatan ASN tertentu di lingkungan Kejaksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) harus memenuhi persyaratan: a. kualifikasi; b. kepangkatan; c. pendidikan dan pelatihan; d. rekam jejak jabatan; e. kesehatan; f. integritas; dan g. kompetensi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda