Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENUGASAN DAN PEMBINAAN PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA DI LINGKUNGAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Pengisian jabatan ASN tertentu di lingkungan Kejaksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) harus memenuhi persyaratan:
a. kualifikasi;
b. kepangkatan;
c. pendidikan dan pelatihan;
d. rekam jejak jabatan;
e. kesehatan;
f. integritas; dan
g. kompetensi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
