Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENUGASAN DAN PEMBINAAN PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA DI LINGKUNGAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jabatan ASN tertentu di lingkungan Kejaksaan dapat diisi oleh Prajurit TNI. (2) Pengisian jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penugasan. (3) Jabatan ASN tertentu di lingkungan Kejaksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dapat diisi meliputi: a. Jabatan Pimpinan Tinggi madya dan Jabatan Pimpinan Tinggi pratama pada JAM Bidang Pidana Militer; b. jabatan administrator pada JAM Bidang Pidana Militer dan Asisten Bidang Pidana Militer; dan c. jabatan pengawas pada JAM Bidang Pidana Militer. (4) Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan standar kompetensi jabatan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung selaku PPK setelah mendapat persetujuan Menteri.
Koreksi Anda