Koreksi Pasal 21
PERBAN Nomor 19 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2020 tentang PENYELESAIAN UANG PENGGANTI YANG DIPUTUS PENGADILAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 1971 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Teks Saat Ini
(1) Hasil penelitian dan penilaian dari Tim Verifikasi dilaporkan kepada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara.
(2) Dalam hal Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara menyetujui usul Penghapusan Uang Pengganti maka Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara menyampaikan laporan dan pertimbangan kepada Jaksa Agung Republik INDONESIA guna memperoleh persetujuan usul Penghapusan Uang Pengganti.
(3) Laporan dan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi laporan hasil verifikasi dan SKTJM yang ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara.
(4) Setelah Jaksa Agung Republik INDONESIA menyetujui usul Penghapusan Uang Pengganti maka Jaksa Agung Muda Perdata Tata Usaha Negara atas nama Jaksa Agung
mengeluarkan Surat Ketetapan Penghapusan Uang Pengganti.
(5) Dalam hal Jaksa Agung Muda Perdata Tata Usaha Negara atau Jaksa Agung Republik INDONESIA tidak menyetujui usul Penghapusan Uang Pengganti maka Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara mengembalikan berkas usulan tersebut kepada Kepala Kejaksaan Tinggi yang bersangkutan disertai dengan petunjuk tentang tidak lanjut penyelesaiannya.
(6) Format Surat Ketetapan Penghapusan Uang Pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kejaksaan ini.
Koreksi Anda
