Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERBAN Nomor 19 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2020 tentang PENYELESAIAN UANG PENGGANTI YANG DIPUTUS PENGADILAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 1971 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sebelum Penyelesaian Litigasi melalui gugatan perdata, harus terlebih dahulu dilakukan penelusuran terhadap harta benda (asset tracing) milik terpidana/eks terpidana. (2) Dalam melakukan pelacakan aset (asset tracing) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kejaksaan Negeri dapat berkoordinasi dengan Pusat Pemulihan Aset. (3) Dalam hal berdasarkan hasil pelacakan aset diketahui: a. terpidana atau eks terpidana masih memiliki harta benda untuk membayar Uang Pengganti maka Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri mengajukan gugatan dengan memohon Sita Jaminan (conservatoir beslag) atas harta terpidana atau eks terpidana tersebut; atau b. terpidana atau eks terpidana sudah tidak lagi memiliki harta benda terpidana untuk membayar Uang Pengganti atau tidak mempunyai kemampuan untuk membayar Uang Pengganti maka penyelesaian Uang Pengganti dilaksanakan dengan mekanisme Penghapusan Uang Pengganti. (4) Gugatan terhadap terpidana atau eks terpidana untuk pembayaran Uang Pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (3) didasarkan atas perbuatan melawan hukum dari terpidana atau eks terpidana atas Uang Pengganti yang tidak atau belum dibayar atau hanya dibayar sebagian. (5) Pengajuan gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berdasarkan Surat Kuasa Khusus dari Kepala Kejaksaan Negeri. (6) Format Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri untuk mengajukan gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kejaksaan ini
Koreksi Anda