Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERBAN Nomor 19 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2020 tentang PENYELESAIAN UANG PENGGANTI YANG DIPUTUS PENGADILAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 1971 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelesaian Litigasi dilakukan melalui gugatan perdata terhadap terpidana atau eks terpidana untuk penyelesaian pembayaran Uang Pengganti dalam hal: a. Penyelesaian Non Litigasi tidak berhasil dilakukan atau terpidana atau eks terpidana tidak memenuhi kewajibannya (wanprestasi) untuk melakukan pelunasan atau angsuran Uang Pengganti sesuai dengan kesepakatan; dan b. terpidana memiliki harta benda untuk membayar Uang Pengganti.
Koreksi Anda