Koreksi Pasal 14
PERBAN Nomor 19 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2020 tentang PENYELESAIAN UANG PENGGANTI YANG DIPUTUS PENGADILAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 1971 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Teks Saat Ini
Penyelesaian Litigasi dilakukan melalui gugatan perdata terhadap terpidana atau eks terpidana untuk penyelesaian pembayaran Uang Pengganti dalam hal:
a. Penyelesaian Non Litigasi tidak berhasil dilakukan atau terpidana atau eks terpidana tidak memenuhi kewajibannya (wanprestasi) untuk melakukan pelunasan atau angsuran Uang Pengganti sesuai dengan kesepakatan; dan
b. terpidana memiliki harta benda untuk membayar Uang Pengganti.
Koreksi Anda
