Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 19 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2020 tentang PENYELESAIAN UANG PENGGANTI YANG DIPUTUS PENGADILAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 1971 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Teks Saat Ini
(1) Kepala Kejaksaan Negeri dengan surat perintah memerintahkan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus untuk melakukan pengumpulan atau inventarisasi data dan administrasi pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) beserta berkas perkara atau fotokopi berkas perkara dan putusan atau salinan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
(2) Dalam hal berkas perkara atau fotokopi berkas perkara dan/atau putusan atau salinan Putusan Pengadilan sudah tidak ditemukan lagi pada Seksi Tindak Pidana Khusus, maka dilakukan upaya sebagai berikut:
a. pencarian berkas perkara atau fotokopi berkas perkara maupun putusan atau salinan Putusan Pengadilan di Kejaksaan Negeri dengan bukti Berita Acara Pencarian yang ditandatangani oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara serta Kepala Sub Bagian
Pembinaan yang diketahui oleh Kepala Kejaksaan Negeri;
b. apabila berkas perkara atau fotokopi berkas perkara dan/atau putusan atau salinan Putusan Pengadilan tidak ditemukan di Kejaksaan Negeri maka Kepala Kejaksaan Negeri melalui surat permintaan, meminta bantuan Panitera Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung, Kepala Lembaga Permasyarakatan, Kepala Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia dan/atau Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk menyerahkan fotokopi berkas perkara dan putusan atau salinan Putusan Pengadilan kepada Kejaksaan Negeri;
c. apabila di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung, Lembaga Permasyarakatan, Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tidak ditemukan berkas perkara atau fotokopi berkas perkara dan/atau putusan atau salinan Putusan Pengadilan secara lengkap maka Kepala Kejaksaan Negeri membuat Surat Pernyataan bahwa berkas perkara atau fotokopi berkas perkara dan/atau putusan atau salinan Putusan Pengadilan tidak ditemukan.
(3) Data dan administrasi pendukung sebagaimana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. surat keterangan tempat tinggal atau domisili terpidana atau eks terpidana dari Lurah atau Kepala Desa atau surat permintaan bantuan pencarian terpidana atau eks terpidana dan surat Daftar Pencarian Orang dari Kepolisian jika terpidana atau eks terpidana tidak diketahui keberadaannya;
b. Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan;
c. Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri untuk mencari harta benda milik terpidana atau eks terpidana;
d. laporan hasil pencarian harta benda terpidana atau eks terpidana;
e. berita acara pencarian harta terpidana atau eks terpidana yang diketahui Lurah atau Kepala Desa dimana harta benda terpidana atau eks terpidana berada;
f. berita acara pencarian berkas perkara atau fotokopi berkas perkara maupun putusan atau salinan putusan Pengadilan; dan
g. surat pernyataan Kepala Kejaksaan Negeri dan surat keterangan dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung, Lembaga Pemasyarakatan, Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia apabila berkas perkara, putusan atau salinan putusan Pengadilan tidak ditemukan.
(4) Dalam hal terpidana atau eks terpidana telah melakukan sebagian pembayaran Uang Pengganti, bukti pembayaran Uang Pengganti dari terpidana atau eks terpidana disertai fotokopi bukti Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) diserahkan sebagai data pendukung.
(5) Dalam hal data pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum lengkap, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus segera melakukan upaya untuk melengkapinya.
(6) Hasil pengumpulan atau inventarisasi data dan administrasi pendukung berserta berkas perkara atau fotokopi berkas perkara dan putusan atau salinan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap diserahkan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus kepada Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara dan diketahui oleh Kepala Kejaksaan Negeri.
(7) Penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) dilaksanakan dengan membuat dan menandatangani berita acara serah terima dari Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus kepada Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara yang diketahui oleh Kepala Kejaksaan
Negeri.
(8) Dalam hal berkas perkara atau fotokopi berkas perkara dan putusan atau salinan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap tidak ditemukan maka dicantumkan/ditulis dalam berita acara serah terima sebagaimana dimaksud pada ayat (7).
(9) Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara melaporkan penyerahan hasil pengumpulan atau inventarisasi data dan administrasi pendukung secara tertulis pada Kepala Kejaksaan Negeri dan mencatat setiap penyelesaian Uang Pengganti di dalam buku register penyelesaian Uang Pengganti.
(10) Berdasarkan laporan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (9), Kepala Kejaksaan Negeri melaporkan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi untuk diteruskan kepada Jaksa Agung Republik INDONESIA melalui Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara
(11) Format:
a. surat perintah untuk melakukan pengumpulan atau inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
b. berita acara pencarian berkas perkara atau fotokopi berkas perkara maupun putusan atau salinan Putusan Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a;
c. surat permintaan bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b;
d. surat pernyataan Kepala Kejaksaan Negeri bahwa berkas perkara, putusan atau salinan Putusan Pengadilan tidak ditemukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c;
e. berita acara serah terima sebagaimana dimaksud pada ayat (7); dan
f. laporan Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Kejaksaan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat
(10); dan
g. buku register penyelesaian Uang Pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (9);
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kejaksaan ini.
Paragraf Kedua Validasi Data
Koreksi Anda
