Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 19 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2020 tentang PENYELESAIAN UANG PENGGANTI YANG DIPUTUS PENGADILAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 1971 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Teks Saat Ini
(1) Upaya penyelesaian tingkat pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a terdiri atas:
a. pengumpulan atau inventarisasi;
b. validasi data;
c. Penyelesaian Non Litigasi; dan
d. Penyelesaian Litigasi.
(2) Upaya penyelesaian tingkat lanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b merupakan upaya Penghapusan Uang Pengganti dan dilaksanakan sesuai Peraturan Kejaksaan ini.
Koreksi Anda
