Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 19 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2020 tentang PENYELESAIAN UANG PENGGANTI YANG DIPUTUS PENGADILAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 1971 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Upaya penyelesaian tingkat pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a terdiri atas: a. pengumpulan atau inventarisasi; b. validasi data; c. Penyelesaian Non Litigasi; dan d. Penyelesaian Litigasi. (2) Upaya penyelesaian tingkat lanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b merupakan upaya Penghapusan Uang Pengganti dan dilaksanakan sesuai Peraturan Kejaksaan ini.
Koreksi Anda