Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 19 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2020 tentang PENYELESAIAN UANG PENGGANTI YANG DIPUTUS PENGADILAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 1971 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Teks Saat Ini
Penyelesaian Uang Pengganti bertujuan untuk memberikan kepastian hukum terhadap tunggakan Uang Pengganti yang diputus Pengadilan sebagai pidana tambahan terhadap terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan putusan sudah berkekuatan hukum tetap
Koreksi Anda
