Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERBAN Nomor 19 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 19 Tahun 2020 tentang PENYELESAIAN UANG PENGGANTI YANG DIPUTUS PENGADILAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 1971 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara atas nama Jaksa Agung Republik INDONESIA melaporkan pelaksanaan penyelesaian Uang Pengganti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang keuangan dengan melampirkan Surat Ketetapan Penghapusan Uang Pengganti dan dilengkapi dengan SKTJM.
Koreksi Anda