Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 18 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2020 tentang KRITERIA PENENTUAN TIPOLOGI KEJAKSAAN NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan peningkatan Tipologi meliputi: a. adanya proposal yang dilengkapi dengan formulir indikator peningkatan tipe Kejaksaan Negeri dari pemrakarsa; dan b. telah memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 setiap tahunnya selama 2 (dua) tahun terakhir. (2) Bentuk dan format proposal dan formulir indikator peningkatan Tipologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kejaksaan ini.
Koreksi Anda