Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 18 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2020 tentang KRITERIA PENENTUAN TIPOLOGI KEJAKSAAN NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Kejaksaan Negeri dapat dilakukan peningkatan Tipologi.
(2) Peningkatan Tipologi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan cara meningkatkan Tipologi Tipe B menjadi Tipe A setelah dinyatakan memenuhi persyaratan dan kriteria berdasarkan Peraturan Kejaksaan ini.
Koreksi Anda
