Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 18 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2020 tentang KRITERIA PENENTUAN TIPOLOGI KEJAKSAAN NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kejaksaan Negeri dapat dilakukan peningkatan Tipologi. (2) Peningkatan Tipologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara meningkatkan Tipologi Tipe B menjadi Tipe A setelah dinyatakan memenuhi persyaratan dan kriteria berdasarkan Peraturan Kejaksaan ini.
Koreksi Anda