Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor 18 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2020 tentang KRITERIA PENENTUAN TIPOLOGI KEJAKSAAN NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Atas laporan hasil studi kelayakan dari Tim Teknis, Jaksa Agung MEMUTUSKAN menyetujui atau tidak menyetujui peningkatan Tipologi.
(2) Untuk MEMUTUSKAN persetujuan peningkatan Tipologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Jaksa Agung dapat mengadakan rapat pimpinan.
Koreksi Anda
