Koreksi Pasal 14
PERBAN Nomor 17 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2020 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Perja yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3), disampaikan kepada Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum untuk diundangkan dalam Berita Negara.
Koreksi Anda
