Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERBAN Nomor 17 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2020 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rancangan Perja yang dinyatakan selesai pengharmonisasian sebagaimana dimaksud Pasal 12 ayat (3), dibubuhi paraf oleh Pemrakarsa dan Jaksa Agung Muda Pembinaan. (2) Setelah dibubuhi paraf sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Biro menyampaikan rancangan Perja kepada Jaksa Agung untuk ditetapkan. (3) Perja yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disampaikan kembali ke Biro melalui Jaksa Agung Muda Pembinaan.
Koreksi Anda