Koreksi Pasal 12
PERBAN Nomor 17 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2020 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Rancangan Perja yang telah dibahas pada tahap pemantapan konsepsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2), dilakukan pembahasan pada tahap penyelarasan.
(2) Pembahasan tahap penyelarasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Biro dengan Pemrakarsa dan melibatkan bidang terkait atau mengikutsertakan pihak lain yang menguasai permasalahan yang terkait dengan materi muatan Perja.
(3) Hasil pembahasan penyelarasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disampaikan kepada Direktorat Jenderal yang melaksanakan fungsi peraturan perundang- undangan untuk dilakukan pembahasan tahap harmonisasi.
Koreksi Anda
