Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 17 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2020 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Rancangan Perja yang telah disusun oleh Pemrakarsa melalui tim penyusunan Perja, disampaikan ke Biro melalui Jaksa Agung Muda Pembinaan.
(2) Biro melakukan pembahasan tahap pemantapan konsepsi dengan Pemrakarsa.
Koreksi Anda
