Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 17 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2020 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Usul perencanaan Progsun Perja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) sebagai dasar pertimbangan Jaksa Agung untuk MENETAPKAN dalam Progsun Kejaksaan.
(2) Sebelum ditetapkan Progsun Kejaksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terlebih dahulu dilakukan pembahasan bersama dengan Pemrakarsa, yang dikoordinasikan oleh Biro.
(3) Hasil pembahasan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Jaksa Agung untuk mendapatkan persetujuan dan penetapan sebagai Progsun Perja.
(4) Progsun Perja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Jaksa Agung.
(5) Progsun Perja yang telah ditetapkan oleh Jaksa Agung disampaikan kepada Pemrakarsa oleh Biro.
Koreksi Anda
