Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 17 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2020 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemrakarsa dapat mengajukan usul perencanaan Progsun Perja secara tertulis kepada Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Pembinaan. (2) Usul perencanaan Progsun Perja sebagaimana dimaksud ayat (1) harus disertai uraian yang memuat: a. judul; b. latar belakang; c. tujuan penyusunan; d. dasar hukum pembentukan; e. pokok materi muatan;; f. sasaran yang ingin diwujudkan; dan g. jangkauan dan arah pengaturan. (3) Usul perencanaan Progsun Perja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun dalam format usulan Progsun Perja sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kejaksaan ini.
Koreksi Anda