Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 17 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2020 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan penyusunan Perja dilakukan dalam suatu Progsun Perja. (2) Progsun Perja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun untuk 1 (satu) tahun anggaran. (3) Progsun Perja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diusulkan paling lambat bulan Desember tahun berjalan dan ditetapkan paling lambat pada bulan Januari tahun berikutnya.
Koreksi Anda