Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 17 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2020 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup pembentukan Perja meliputi: a. perencanaan; b. penyusunan, pembahasan dan pengharmonisasian; c. penetapan dan pengundangan; dan d. penyebarluasan.
Koreksi Anda