Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 17 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2020 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai tata cara Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Perundang-undangan mengenai Pembentukan Peraturan Perundang-undangan berlaku secara mutatis mutandis terhadap pembentukan Perja.
Koreksi Anda
