Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 16 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2020 tentang TATA KERJA PEJABAT KEJAKSAAN PADA PERWAKILAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DI SINGAPURA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tugasnya Pejabat Kejaksaan pada Perwakilan Negara Republik INDONESIA di Singapura wajib mengedepankan koordinasi secara terintegrasi dengan seluruh jajaran Perwakilan Negara Republik INDONESIA di Singapura. (2) Pejabat Kejaksaan pada Perwakilan Negara Republik INDONESIA di Singapura menyampaikan laporan triwulan dan insidentil kepada Jaksa Agung Republik INDONESIA dengan tembusan kepada Jaksa Agung Muda terkait dan/atau Kepala Badan.
Koreksi Anda