Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 16 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2020 tentang TATA KERJA PEJABAT KEJAKSAAN PADA PERWAKILAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DI SINGAPURA
Teks Saat Ini
Pejabat Kejaksaan pada Perwakilan Negara
di Singapura mempunyai tugas menunjang kelancaran pelaksanaan tugas, wewenang dan fungsi Kejaksaan
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung Republik INDONESIA.
Koreksi Anda
