Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 15 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2020 tentang PENGHENTIAN PENUNTUTAN BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dilaksanakan dengan berasaskan: a. keadilan; b. kepentingan umum; c. proporsionalitas; d. pidana sebagai jalan terakhir; dan e. cepat, sederhana, dan biaya ringan.
Koreksi Anda