Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44A

PERBAN Nomor 13 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KEJAKSAAN NOMOR: PER-002/A/JA/04/2018 TENTANG PAKAIAN DINAS PEGAWAI KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penggunaan Pakaian Dinas sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan ini dapat dikecualikan untuk Pegawai yang melaksanakan operasi intelijen yang bersifat rahasia dan kegiatan Operasi Sapu Bersih Pungutan Liar (saber pungli). 26. Ketentuan Pasal 46 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda