Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERBAN Nomor 13 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KEJAKSAAN NOMOR: PER-002/A/JA/04/2018 TENTANG PAKAIAN DINAS PEGAWAI KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tongkat komando sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf a digunakan oleh Jaksa Agung, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan, Kepala Kejaksaan Tinggi, dan Kepala Kejaksaan Negeri. (2) Tongkat komando sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai kelengkapan PDH, PDU dan PDL. (3) Bentuk, ukuran, warna, dan bahan dasar tongkat komando tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kejaksaan ini. 22. Ketentuan Pasal 40 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda