Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERBAN Nomor 13 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KEJAKSAAN NOMOR: PER-002/A/JA/04/2018 TENTANG PAKAIAN DINAS PEGAWAI KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tanda kehornatan, tanda penghargaan, dan/atau tanda jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf h digunakan oleh Pegawai sebagai atribut PDH dan PDU. (2) Tanda kehormatan, tanda penghargaan, dan/atau tanda jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan di dada sebelah kiri dengan jarak 1 cm (satu sentimeter) di atas tutup saku. (3) Jenis, bentuk, warna dan ukuran tanda kehormatan, tanda penghargaan, dan/atau tanda jasa diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 17. Ketentuan Pasal 33 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda