Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERBAN Nomor 13 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KEJAKSAAN NOMOR: PER-002/A/JA/04/2018 TENTANG PAKAIAN DINAS PEGAWAI KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Topi lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf c, digunakan sebagai kelengkapan PDH dan PDL-II. (2) Gambar, bentuk, dan warna topi lapangan tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kejaksaan ini. 9. Ketentuan Pasal 24 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda