Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11E

PERBAN Nomor 13 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KEJAKSAAN NOMOR: PER-002/A/JA/04/2018 TENTANG PAKAIAN DINAS PEGAWAI KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kelengkapan PBUT I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11D ayat (2) huruf a terdiri atas: a. dasi, khusus untuk Pegawai pria; b. ikat pinggang; c. lencana; d. sepatu bertali untuk pria atau sepatu pantofel untuk wanita; dan e. kaos kaki, khusus untuk Pegawai pria. (2) Kelengkapan PBUT II dan PBUT III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11D ayat (2) huruf b dan huruf c terdiri atas: a. lencana; b. sepatu bertali untuk pria, sepatu pantofel untuk wanita, atau sepatu lain sesuai dengan kebutuhan di lapangan; dan c. kaos kaki, khusus untuk Pegawai pria. (3) Gambar, bentuk, warna, dan kelengkapan PBUT Pusat Pemulihan Aset tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kejaksaan ini.
Koreksi Anda